panduaji

Kategori: Panduan

Cara Hitung Pajak Impor dan Istilah – Istilahnya

Diperbarui:

Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi, beberapa link di situs kami adalah link afiliasi. Artinya, tanpa biaya tambahan untuk Anda, kami mungkin mendapatkan komisi jika Anda memutuskan untuk melakukan pembelian melalui link tersebut. Komisi ini membantu kami membiayai keberlangsungan blog ini.

Beberapa waktu lalu aku main ke Kediri sama temen buat ngurus pajak impor dari barang dagangan impor. Ini pertama kalinya ngurus pajak impor langsung ke Bea Cukai Impor, karena di Blitar enggak ada kalau ngurus ke Kediri.

Pada postingan kali ini mau berbagi sedikit hasil ngurus dan ngobrol seputar Pajak Impor dengan petugas bea cukai di Kediri. Aku bakal coba untuk menjelaskan semampuku, kalaupun ada yang salah harap di koreksi, dan apabila ada yang kurang bisa ditambahkan.

Istilah Seputar Pajak Import

Sebelum menulis tentang perhitungan pajak impor, ada beberapa istilah asing yang perlu diketahui seputar pajak impor, diantaranya adalah sebagai berikut

FOB (Free on Board)

Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual ~ Wikipedia

Kalau menurutku, gampangannya FOB adalah kewajiban penjual mengirim pesanan pembeli sampai pelabuhan negara asal. Jadi kalau beli di Cina, ya FOB itu harga barang + biaya yang dikeluarkan oleh penjual untuk mengantarakan barang sampai pelabuhan terdekat. Selebihnya tanggung jawab pembeli.

Baca : Belanja di luar negeri dan bayar via internet banking

Menurut peraturan pemerintah  terbaru FOB dibawah USD 100 tidak dikenakan pajak. Jadi kalau nilai barang nggak sampai 100 dollar, enggak perlu bayar pajak. Cukup dengan membayar lalu bea sebesar 20 ribu ketika pak pos datang mengantar. Sedangkan kalau nilai barang sudah lebih dari USD 100, berarti bisa masuk CIF.

Update Pajak Impor 2020

Per tahun 2020, perhitungan pajak impor sudah berubah lagi. Ada pajak untuk semua barang yang harganya di ats USD 3. Aku sudah menulis updatenya di sini.

UPDATE FOB 2018

Per 10 Oktober 2018, FOB yang tadinya USD 100 menjadi USD 75. Jadi yang tadinya $99 gak kena pajak, sekarang jadi kena ya. Bisa dihitung lagi buat yang mau impor barang.

Cara Hitung Pajak Impor dan Istilah - Istilahnya 1

CIF (Cost Insurance Fright)

Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. ~ Wikipedia

CIF ini merupakan nilai barang + asuransi + ongkos kirim barang dari penjual sampai pelabuhan negara pembeli. Jadi misalnya beli di cina berarti total pengeluaran sampai barang diterima di pelabuhan Indonesia.

Bingung ya? Baca terusannya ya 😀 mau aku coba jelaskan dengan dua kasus yang berbeda.

Tarif Pajak Impor Terbaru (2020)

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%)

sumber: beacukai

Studi Kasus Impor Produk di Bawah  FOB 

Menurut aturan baru Perdirjen No. PER-2/BC/2017, nilai FOB barang bebas pajak sekarang adalah USD 100, kalau dulu kanc uma 50 USD saja bukan?

Contohnya. Aku membeli sebuah jaket dengan harga U$ 99 di Cina yang dikenakan ongkir  U$ 120. Jadi total pengeluaran untuk mendapatkan barang tersebut adalah U$219. Dalam beberapa kasus impor, ada kok harga barang dibawah ongkos kirim.

Baca : Belanja di Luar Negeri Bayar Pakai ATM

Kalau ditotal secara keseluruhan, uang yang aku keluarkan untuk membeli jaket adalah U$ 219. Tetapi aku enggak akan kena Pajak Impor, karena nilai barangnya masih di bawah FOB yaitu U$ 99. Jadi apabila harga barang masih dibawah FOB, ongkir tidak akan dihitung.

Cukup bayar lalu bea ke pak pos ketika barang diantarkan ke rumah sebesar 20 ribu rupiah. Paham? Kalau nggak paham silakan tinggalkan komentar saja bagian mana yang nggak di pahami.

Studi Kasus Perhitungan Pajak Impor Produk Di Atas FOB

Aku membeli sebuah action cam yang bisa digunakan untuk merekam / mengambil foto dibawah air dengan harga U$200, sedangkan ongkirnya adalah  U$ 10. Jadi uang yang aku keluarkan lebih murah dibanding kasus pertama, yaitu cuma U$ 210. 

Namun aku akan tetap kena pajak, karena nilai barangnya sudah diatas FOB yang cuma U$ 100. Bagimana menghitungnya? Sebelum belajar menghitung, ada rumus perhitungan yang kita ketahui.

  • Bea Masuk : CIF x 7,5% (bea masuk untuk harga barang $100 – $1500 sekarang adalah 7.5%)
  • PPN : (CIF + Bea Masuk) x 10% 
  • PPH : (CIF + Bea Masuk) x 10% (untuk pemilik NPWP 10%, Non NPWP 20%, API kalau gak salah masih 2.5%)

Jadi tinggal ngitung aja, karena nominal barangnya udah diatas USD 100, maka ongkir masuk ke dalam CIF yang dimasukkan ke dalam pajak impor. Sebelum menghitung, ada baiknya kita pakai kurs rupiah aja. Misal saat mau bayar pajak, kurs Rp. 13.500 / $, jadi kalau beli barang senilai $ 210 dirupiahkan menjadi 2.835.000

  • Bea masuk : 2.835.000 x 7.5% = 212.625 (biasanya dibulatkan keatas jadi 213.000)
  • PPN : (2.835.000 + 213.000) x 10% = 304.800
  • PPH : (2.835.000 + 213.000) x 10% = 304.800

Jadi total pengeluaran untuk pajak (impor) adalah 213.000 + 304.800 + 304.800 = Rp. 822.600

Kemarin aku mengalami kasus yang berbeda ketika mengurus pajak impor di Kediri. Kadangkala ada kasus dimana ongkir lebih besar dibanding harga barang itu sendiri sehingga invoice diatas $ 100. Apabila mengalami dimana harga barang dibawah $ 100 dan ongkir diatas $100 enggak perlu khawatir, karena kamu enggak bakalan kena pajak, karena ongkir tidak dihitung.

Kalkulator Pajak Impor (sudah nggak ada)

Tetapi jangan senang dulu, petugas bea cukai saat ini sudah lebih cerdas jika dibandingkan yang dulu. Adanya fasilitas internet membuat semuanya bisa dideteksi dengan mudah. Dalam kasusku kemarin, belanja habisnya tidak lebih dari $100 tetapi ongkirnya lebih dari $100 tetapi itu tetap kena pajak. Kok bisa ?

Cara Menghitung Pajak Impor
Invoice Pembayaran Pajak Impor

Bisa dong, karena petugas pajak melakukan verifikasi ulang tentang produk yang masuk. Total belanja cuma habis $70, ongkir $132. Tetapi setelah di cek, ongkir EMS dari Cina ke Indonesia cuma habis $79 sehingga tidak valid ongkir yang ada di invoice.  Dari situ kelebihan ongkir yang tercantum di invoice dimasukkan ke nilai barang, sehingga FOB jadi diatas $ 100 dan harus membayar pajak. Adapun rinciannya langsung lihat pada gambar di bawah ini ya. 

Shopee Lovember

17 thoughts on “Cara Hitung Pajak Impor dan Istilah – Istilahnya”

  1. mas, kalo misal sy beli barang (helm) di ali express dari cina dengan harga beli $71 free shipping & ga pake asuransi. kena pajak g? atau kalo kena brp ya. sy g punya npwp. sy bingung nyari info nya, maklum sy awam soal pajak. terima kasih mas, kalo berkenan menjawab.

    Reply
  2. mas mau tanya, kalo pengiriman pake fedex IE aman ga? soalnya byk review jelek ttg fedex, jd agak kuatir .. rncana mo beli gergaji listrik, shipping paling murah pake fedx IE, opsi lain (ddr murah #2 – mahal) -> UPS express saver, ali express premium, ups expedited, & DHL
    mohon pencerrahan, matur nuwun

    Reply
    • Waduh, belum pernah coba pakai Fedex IE sih mas. Kalau via DHL, sama Fedex tanpa IE sih aman-aman aja. Sering kok kirim pakai Fedex meski harus ngalahi ngambil ke Malang

      Reply
  3. pake fedex tp ngambil barang di malang? ak beli di ebay pake GSP'nya ebay, dikirim sm fedex smp depan rmh .. GSP ebay lbh mahal sih, tp ga ribet urus pajak dsb

    Reply
  4. aku di Lawang, jd msh dlm jangkauan Fedex Malang, tp yg ngirim kerumah malah kurir dr Fedex surabaya .. Jd galau nih, beda ongkir 2x lipat+ dr fedex IE ke opsi ongkir ke 2, mana barang harga $110 .. -.-

    Reply
    • Fedex Surabaya ngirim ke Malang kan lewat Lawang, jadi diampirin sekalian :D. Sekarang pilihan ada di tangan anda. hehe

      Reply
  5. cintaku berat di ongkir … coba aja lah pake fedex IE .. ntar kalo sukses, tak update infonya .. matur nuwun sam 🙂

    Reply
  6. min, ane mau nanya nih.
    rencana ane beli barang lewat Aliexpress (2 pcs [@isi 5 pasang] Soket Sumitomo), pengiriman pakai Aliexpress Standard Shipping.

    substotal US$ 8.82
    pengiriman Us$ 2.11
    kupon Aliexpress US$ -3.00

    Total US$ 7.93
    (IDR Rp. 114.777,24)

    nti kena biaya apa lagi klo barang udh ada d Indonesia? thx b4

    Reply
    • Mungkin cuma kena lalu bea sebesar 20rb apabila barang di cek oleh bea cukai, kalau nggak kena cek udah nggak perlu bayar lagi

      Reply

Leave a Comment