Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati

30 comments

Link
Biayabuatdanperpanjangansim
Cara Memperpanjan SIM yang Sudah Mati – Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana sih carayna memperpanjang SIM yang sudah mati? Kenapa harus diperpanjang? Karena kalau tidak diperpanjang bisa terkena TILANG seperti yang sempat saya alami beberapa waktu lalu. Meski sempat mengalami kejadian kurang enak saat melakukan perpanjangan.

Tulisan ini berdasarkan pengalaman saya ketika melakukan perpanjangan SIM beberapa waktu yang lalu. Mungkin ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, namun sepertinya tidak dalam waktu dekat ini.

Loket Pendaftaran Permohonan SIm
Loket Pendaftaran Permohonan SIm

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum bergegas menuju kantor polisi guna perpanjangan SIM, lebih baik siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM
  1. Fotokopi KTP dan SIM dalam satu lembar kertas. (KTP di bagian atas kertas dan SIM di bagian bawah kertas). Jumlah fotokopian ini rangkap 5 lembar.
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter, bisa minta ke dokter umum maupun puskesmas.
  3. SIM Asli
  4. KTP Asli
Selain itu, pastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang akan habis dalam waktu yang tidak terlalu jauh. Misal 1 bulan sebelum SIM mati, hal ini untuk mengurangi orang-orang yang kecewa lantaran sudah datang dan antri ternyata tidak dapat dilayani.

Alur Perpanjangan SIM

Setelah semua persiapan kita lakukan, selanjutnya letakkan semua dokumen dalam sebuah map. Biasanya terdapat map khusus yang disediakan di tempat fotokopian dalam kantor polisi. Tidak harus sih, namun untuk memudahkan identifikasi jenis sim yang sedang diurus. (menurut saya ini tidak wajib).

Pengumpulan Dokumen

Tahap pertama adalah mengumpulkan dokumen ke loket. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen akan diverifikasi apakah sudah lengkap. Apabila dokumen sudah lengkap, ketika dipanggil kita akan mendapatkan formulir yang harus kita isi

Pengisian Formulir Permohonan

Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Silakan diisi sesuai dengan contoh yang seharusnya di tempel pada dinding sekitar tempat pengisian form

Membayar Biaya Perpanjangan SIM di Loket BRI

Selain loket pendaftaran, terdapat loket pembayaran BRI. Semua transaksi keuangan dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM terjadi di sini. Apabila tidak terjadi di sini, sudah bisa dipastikan itu merupakan salah satu bentuk pungutan liar.
Adapun tarif perpanjangan bisa dilihat pada gambar di bawah ini.
Biaya pengurusan SIM
Biaya pengurusan SIM
Biaya tersebut sudah bisa dipastikan di seluruh Indonesia, karena sudah ditentukan melalui peraturan pemerintah no 50 tahun 2010.

Pengumpulan Formulir

Setelah melakukan pembayaran di loket pembayaran, selanjutnya berkas dikumpulkan lagi ke tempat tadi melakukan pendaftaran (bisa jadi berbeda untuk tiap kantor pengurusan).  Mungkin saat itu berkas diperiksa lagi dan kita menunggu dipanggil saja

Foto, Tanda Tangan dan Sidik Jari

Setelah sekian lama menunggu, ketika nama kita dipanggil sudah saatnya menunju akhir pengurusan SIM. Yaitu Foto, Tanda tangan dan sidik jari yang akan dicetak pada SIM. Proses ini memakan waktu yang tidak lama apabila antrian tidak banyak.
Setelah tanda tangan, sidik jari kemudian foto. Tunggu 1 menit SIM sudah langsung jadi dan bisa di bawa pulang.

Lama Proses Perpanjangan SIM

Total waktu yang saya habiskan di kantor polisi saat perpanjangan ini adalah sekitar 90 menit. Saya merupakan urutan ketiga yang datang pada hari itu. Proses terlama adalah menunggu panggilan untuk foto, tanda tangan dan sidik jari. Sebenarnya dari jam 9 kurang proses yang lain sudah selesai, namun untuk proses pengambilan foto dll masih harus menunggu. Saya juga kurang tahu kenapa bisa begitu.
Kurang lebih begitulah proses pembuatan SIM yang saya lalui beberapa hari yang lalu. Semoga langkah-langkah pembuatan SIM ini bisa membantu teman-teman yang sedang kebingungan untuk memperpanjang SIMnya.
Sekedar informasi, jangan datang setelah pukul 11.00 siang, karena saya baca di salah satu pengumuman bahwa pelayanan maksimal pada pukul 11.00. Lebih baik datang dan mendaftarkan diri sebelum pukul 11 siang.

UPDATE [4 MARET 2015]

Saya baru dapat informasi dari teman yang tertilang, kalau sekarang maksimal telat perpanjangan SIM adalah 3 bulan. Lebih dari 3 bulan harus membuat SIM baru seperti yang dialami teman saya. Segera perpanjang SIM yang belum terlalu lama telat perpanjangan daripada bikin baru lagi.

UPDATE 11 MEI 2016

⁠⁠⁠⁠⁠Selamat siang Mitra Humas,
Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa :
– utk SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dpt diperpanjang, SIM dpt diberlakukan kembali dgn melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dgn gol SIM,
– dengan demikian misalkan SIM habis pda tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,
– untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.
demikian diinformasikan. terima kasih

Update Juni 2016

Berikut informasi biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM terbaru. Sumber gambar dari RTMC Ditlantas Polda Jatim
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Tags:

Share:

Related Post

30 responses to “Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati”

  1. farturrizal nursetyono Avatar
    farturrizal nursetyono

    Kasusnya agan yang disini ) sama seperti saya, Posisi saya kuliah di bandung dan domisili saya di Kota Pasuruan. Mirip banget kasusnya seperti saya. Dan yang membuat saya makin dongkol, begitu saya baru turun pesawat dini hari, paginya saya langsung mengurus lagi dan DITOLAK LAGI suruh buat sim baru katanya kalau sudah telat sehari HARUS bikin sim baru. agan tau PP atau UU tentang perpanjangan SIM gak? biar saya bisa bikin polisi yang menolak saya itu gak bisa apa-apa lagi.

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Coba cari dan download PP Nomor 44 Tahun 1993 gan di : . Baca secara lengkap untuk nemuin, katanya ada point seperti di bawah ini

      SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang secara normal selama belum lebih dari 1 (satu) tahun. (SIM diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian (pasal 224 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1993) dan “apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek” pasal 224 ayat 3 PP Nomor 44 Tahun 1993)

      Selain itu coba juga cari revisiannya gan, siapa tahu sudah ada revisi dan baca dengan seksama revisiannya itu. Apa ada pasal yang mengharuskan pembuatan baru apabila SIM mati

  2. Anonim Avatar
    Anonim

    setahu saya aturan baru bahwa SIM telat satu hari pun harus buat baru dibatalkan

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Wah saya kurang tahu kalau itu. Nyatanya saya tidak dilayani bahkan ketika SIM saya akan mati kurang dari 1 minggu.

  3. choirul al ma'ruf Avatar
    choirul al ma'ruf

    Gan,perpanjangan sim online dr kalimantan ke blitar apa bisa

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Wah maaf gan saya kurang tahu. Perpanjangan SIM online kalau enggak salah masih berlaku di beberapa daerah saja dan Blitar sepertinya belum termasuk daerah tsb. Jadi sepertinya belum bisa gan.

  4. Fendi Setyo Harmoko Area Avatar
    Fendi Setyo Harmoko Area

    Ada PP yang pembatalan PP nomor 9 tahun 2012 ?

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Kalau itu kurang tahu sih 😀

  5. yoyo yoi Avatar
    yoyo yoi

    gan, klo telat perpanjang (mati, tp blm sampe sebulan sih) kira" ada embel"/biaya tambahan kah?
    klo ada, kira" kena brp ya?

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      sepertinya enggak ada. saya kurang tahu di lapangannya seperti apa. kadang kan ada oknum yang bermain juga. hehe

  6. pitupiet Avatar
    pitupiet

    perpanjangan SIM memang harus di tempat asal membuatnya yah? gabisa mutasi gitu kah? hehe 😀

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      soalnya SIM ngikut KTP gan. ada beberapa daerah yang bisa perpanjangan sih, tapi masih percobaan. kalau gak salah jogja ya

  7. Dim S Avatar
    Dim S

    kenapa di daerahku perpanjang SIM B mahal sekali Rp 800,an gan….

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Waduh kurang tahu gan, mungkin itu yang bikinin calo. Kalau harga resmi seharusnya sama, karena ini sudah diatur di undang-undang.

  8. bang afandi Avatar
    bang afandi

    Apakah sim yg sdh mati 2 atau 3 tahun bisa diperpanjang? Berapa denda yg saya bayar utk sim yg sdh mati sampai 2 atau 3 tahun bisa juga lebih?

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Dari informasi yang saya dapatkan sudah tidak bisa, harus bikin baru lagi. coba tanya di polres terdekat saja untuk info lebih jelasnya

  9. these are fake Avatar
    these are fake

    Jadi sebenernya bisa ga sih kalo perpanjang udah mati tapi belum setahun?

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      coba tanya ke polres aja

  10. Unknown Avatar
    Unknown

    Bosku kalo SIM telat 1bulan lebih apa bisa diperpanjang. Karena lupa ngurusin istri lahiran di RS bersalin. Gimana bosku

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      Nggak bisa bos, sekarang telat sehari harus bikin SIM baru lagi.

  11. Unknown Avatar
    Unknown

    Kenapa tidak ada toleransinya.untuk keterlambatan mengurus sim satu sampai empat belas hari.why..why..why

    1. Pandu Aji Wirawan Avatar
      Pandu Aji Wirawan

      saya kurang tahu :))

  12. Unknown Avatar
    Unknown

    Bos buat sim B1 hrus sdh punya sim A dulu.tp sim A sdh mati beberapa tahun apa bisa buat sim B1 tsb.

    1. Pandu Aji Avatar
      Pandu Aji

      Untuk masalah tersebut kurang tahu, coba langsung ditanyakan ke polres tempat mau membuat sim saja

  13. Menik Andriani Avatar
    Menik Andriani

    saya ingin memperbaharui sim yang sudah mati di bulan mei 2019

    1. panduaji Avatar
      panduaji

      udah nggak bisa mbak. harus bikin baru lagi

  14. Shiha Avatar
    Shiha

    Sim saya B1 sdh kadaluarsa 4 th
    Apa bisa di hidupkan kembali?
    Mohon jawaban nya

    1. panduaji Avatar
      panduaji

      sepertinya harus bikin baru lagi. Karena saat ini SIM Mati harus bikin baru lagi

  15. Shiha Avatar
    Shiha

    Apa harus turun ke A dlu baru bisa ke B1 kan saya sim nya B1 mohon pencerahanya dong

    1. panduaji Avatar
      panduaji

      waduh mohon maaf kurang tahu saya, cuma punya SIM C hehe

Leave a Comment