Cara Memperpanjan SIM yang Sudah Mati – Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana sih carayna memperpanjang SIM yang sudah mati? Kenapa harus diperpanjang? Karena kalau tidak diperpanjang bisa terkena TILANG seperti yang sempat saya alami beberapa waktu lalu. Meski sempat mengalami kejadian kurang enak saat melakukan perpanjangan.
Tulisan ini berdasarkan pengalaman saya ketika melakukan perpanjangan SIM beberapa waktu yang lalu. Mungkin ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, namun sepertinya tidak dalam waktu dekat ini.
Loket Pendaftaran Permohonan SIm
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum bergegas menuju kantor polisi guna perpanjangan SIM, lebih baik siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM
Fotokopi KTP dan SIM dalam satu lembar kertas. (KTP di bagian atas kertas dan SIM di bagian bawah kertas). Jumlah fotokopian ini rangkap 5 lembar.
Surat Keterangan Sehat dari dokter, bisa minta ke dokter umum maupun puskesmas.
SIM Asli
KTP Asli
Selain itu, pastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang akan habis dalam waktu yang tidak terlalu jauh. Misal 1 bulan sebelum SIM mati, hal ini untuk mengurangi orang-orang yang kecewa lantaran sudah datang dan antri ternyata tidak dapat dilayani.
Alur Perpanjangan SIM
Setelah semua persiapan kita lakukan, selanjutnya letakkan semua dokumen dalam sebuah map. Biasanya terdapat map khusus yang disediakan di tempat fotokopian dalam kantor polisi. Tidak harus sih, namun untuk memudahkan identifikasi jenis sim yang sedang diurus. (menurut saya ini tidak wajib).
Pengumpulan Dokumen
Tahap pertama adalah mengumpulkan dokumen ke loket. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen akan diverifikasi apakah sudah lengkap. Apabila dokumen sudah lengkap, ketika dipanggil kita akan mendapatkan formulir yang harus kita isi
Pengisian Formulir Permohonan
Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Silakan diisi sesuai dengan contoh yang seharusnya di tempel pada dinding sekitar tempat pengisian form
Membayar Biaya Perpanjangan SIM di Loket BRI
Selain loket pendaftaran, terdapat loket pembayaran BRI. Semua transaksi keuangan dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM terjadi di sini. Apabila tidak terjadi di sini, sudah bisa dipastikan itu merupakan salah satu bentuk pungutan liar.
Adapun tarif perpanjangan bisa dilihat pada gambar di bawah ini.
Biaya pengurusan SIM
Biaya tersebut sudah bisa dipastikan di seluruh Indonesia, karena sudah ditentukan melalui peraturan pemerintah no 50 tahun 2010.
Pengumpulan Formulir
Setelah melakukan pembayaran di loket pembayaran, selanjutnya berkas dikumpulkan lagi ke tempat tadi melakukan pendaftaran (bisa jadi berbeda untuk tiap kantor pengurusan). Mungkin saat itu berkas diperiksa lagi dan kita menunggu dipanggil saja
Foto, Tanda Tangan dan Sidik Jari
Setelah sekian lama menunggu, ketika nama kita dipanggil sudah saatnya menunju akhir pengurusan SIM. Yaitu Foto, Tanda tangan dan sidik jari yang akan dicetak pada SIM. Proses ini memakan waktu yang tidak lama apabila antrian tidak banyak.
Setelah tanda tangan, sidik jari kemudian foto. Tunggu 1 menit SIM sudah langsung jadi dan bisa di bawa pulang.
Lama Proses Perpanjangan SIM
Total waktu yang saya habiskan di kantor polisi saat perpanjangan ini adalah sekitar 90 menit. Saya merupakan urutan ketiga yang datang pada hari itu. Proses terlama adalah menunggu panggilan untuk foto, tanda tangan dan sidik jari. Sebenarnya dari jam 9 kurang proses yang lain sudah selesai, namun untuk proses pengambilan foto dll masih harus menunggu. Saya juga kurang tahu kenapa bisa begitu.
Kurang lebih begitulah proses pembuatan SIM yang saya lalui beberapa hari yang lalu. Semoga langkah-langkah pembuatan SIM ini bisa membantu teman-teman yang sedang kebingungan untuk memperpanjang SIMnya.
Sekedar informasi, jangan datang setelah pukul 11.00 siang, karena saya baca di salah satu pengumuman bahwa pelayanan maksimal pada pukul 11.00. Lebih baik datang dan mendaftarkan diri sebelum pukul 11 siang.
UPDATE [4 MARET 2015]
Saya baru dapat informasi dari teman yang tertilang, kalau sekarang maksimal telat perpanjangan SIM adalah 3 bulan. Lebih dari 3 bulan harus membuat SIM baru seperti yang dialami teman saya. Segera perpanjang SIM yang belum terlalu lama telat perpanjangan daripada bikin baru lagi.
UPDATE 11 MEI 2016
Selamat siang Mitra Humas,
Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa :
– utk SIM yg telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dpt diperpanjang, SIM dpt diberlakukan kembali dgn melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dgn gol SIM,
– dengan demikian misalkan SIM habis pda tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,
– untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.
demikian diinformasikan. terima kasih
Update Juni 2016
Berikut informasi biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM terbaru. Sumber gambar dari RTMC Ditlantas Polda Jatim
30 responses to “Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati”
farturrizal nursetyono
Kasusnya agan yang disini ) sama seperti saya, Posisi saya kuliah di bandung dan domisili saya di Kota Pasuruan. Mirip banget kasusnya seperti saya. Dan yang membuat saya makin dongkol, begitu saya baru turun pesawat dini hari, paginya saya langsung mengurus lagi dan DITOLAK LAGI suruh buat sim baru katanya kalau sudah telat sehari HARUS bikin sim baru. agan tau PP atau UU tentang perpanjangan SIM gak? biar saya bisa bikin polisi yang menolak saya itu gak bisa apa-apa lagi.
Coba cari dan download PP Nomor 44 Tahun 1993 gan di : . Baca secara lengkap untuk nemuin, katanya ada point seperti di bawah ini
SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang secara normal selama belum lebih dari 1 (satu) tahun. (SIM diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian (pasal 224 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1993) dan “apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek” pasal 224 ayat 3 PP Nomor 44 Tahun 1993)
Selain itu coba juga cari revisiannya gan, siapa tahu sudah ada revisi dan baca dengan seksama revisiannya itu. Apa ada pasal yang mengharuskan pembuatan baru apabila SIM mati
Wah maaf gan saya kurang tahu. Perpanjangan SIM online kalau enggak salah masih berlaku di beberapa daerah saja dan Blitar sepertinya belum termasuk daerah tsb. Jadi sepertinya belum bisa gan.
Leave a Comment